Lompat ke konten
مِيزَانُ الْفَرَائِض

Kalkulator Waris Islam

Masukkan harta, hutang, dan wasiat. Lalu tambahkan ahli waris satu per satu — pembagiannya dihitung ulang seketika, lengkap dengan ayat dan hadits yang menjadi dasarnya.

23 ahli waris nasabiyah & sababiyah Fiqih jumhur dan KHI berdampingan ‘Aul, radd, dan kasus khusus Berjalan di peramban, data tidak dikirim
Dasar hukum perhitungan

Bila kedua dasar hukum menghasilkan angka berbeda, tabel perbandingannya muncul otomatis di bawah hasil.

Harta peninggalan

rupiah
Tirkah — harta siap dibagi
Rp0

Ahli waris

belum ada

Tidak yakin siapa yang termasuk ahli waris? Lihat tabel 25 ahli waris beserta syarat dan penghalangnya.

Sebelum membagi

Tiga hal yang paling sering terlewat

Harta bersama bukan warisan

Separuh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik suami atau istri yang masih hidup. Pisahkan dulu, baru sisanya dibagi waris.

Hutang didahulukan

Biaya jenazah, lalu hutang, lalu wasiat maksimal sepertiga. Warisan adalah apa yang tersisa sesudah semuanya selesai.

Anak angkat tidak mewarisi

Tetapi berhak atas wasiat wajibah maksimal sepertiga menurut KHI Pasal 209, yang diambil sebelum warisan dibagi.

Tirkah dibagi
Rp0